Soal
1.
Sebutkan dan jelaskan perbedaan Ekonomi Syariah dan
Ekonomi Konvensional serta berikan contohnya.
2.
Apakah Ekonomi Syariah itu keniscayaan ataukah sebagai
respon terhadap perkembangan Ekonomi Konvensional?
3.
Istilah bunga dalam bank konvensional di nilai riba oleh
sebagian golongan umat Islam. Istilah bagi hasil dalam bank Syariah tidak riba
atau legal. Jelaskan pernyataan tersebut dan bagaimana tanggapan saudara.
4.
Apa yang dimaksud dengan promosi menurut Hukum Ekonomi
Syariah, apakah tujuannya. Menurut pandangan anda bagaimana praktek promosi
baik yang dilakukan oleh bank Konvensional maupun bank Syariah. Jelaskan
jawabanmu dengan contoh .
Jawaban
1.
Ekonomi Syariah didefinisikan sebagai studi yang
mempelajari ikhtiar manusia dalam mengalokasikan dan mengelola sumber-sumber
daya untuk mencapai “falah” berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ekonomi Konvensional
merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya
manusia baik individu maupun kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak
terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Ekonomi konvensional terdiri dari
ekonomi kapitalis dan sosialis. Perbedaan ekonomi Syariah dan konvensional antara
lain:
Ekonomi Syariah Islam
|
Ekonomi Konvensional
|
Contoh
|
Bersumber
dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad
|
Bersumber dari pemikiran/ filsafat
dan pengalaman manusia
|
Syariah : Al Baqarah 275, Al Jum’ah
10, dan lainnya
Konvensional : Adam Smith
|
Kepemilikan
individu bersifat nisbi/ diakui
|
Kepemilikan
individu ekonomi Kapitalis bersifat mutlak
Sosialis
: tidak diakui/ dihapuskan
|
Syariah
: haqqul murur
Kapitalis
: mutlak diakui
Sosialis
: - (dahulu Rusia)
|
Pandangan
dunia bersifat Holistik
|
Pandangan
dunia Kapitalis : sekuler
Sosialis
: sekuler ektrime/ atheis
|
Syariah
: dunia dan akhirat
Konvensional
: keduniawian saja
|
Mekanisme
pasar bekerja menurut maslahat
|
Mekanisme
pasar Kapitalis : bekerja sendiri
Sosialis
: perencanaan negara
|
Syariah
: kemaslahatan bersama
Kapitalis
: yang kuat berkuasa
Sosialis
: ditentukan negara
|
Kompetisi
pasar dikontrol Syariat
|
Kompetisi
pasar Kapitalis : bebas bersifat monopoli
Sosialis
: tidak berlaku mekanisme pasar, melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang
bagi masyarakat
|
Syariah
: mengurangi jurang si kaya dan miskin
Kapitalis
: yang kaya semakin kaya
Sosialis
: kegunaan/ kebutuhan rakyat diatur pemerintah
|
Kesejahteraannya
bersifat jasmani, rohani dan akal
|
Kesejahteraannya
bersifat Kapitalis : jasadiah
Sosialis
: negara berperan sebagai pemilik, pegawas, dan penguasa utama perekonomian
|
Syariah
: kedamaian hidup
Kapitalis
: kepuasan dunia
Sosialis
: terkekang
|
Pemerintah
berperan aktif sebagai pengawas, pengontrol dan wasit yang adil dalam
kegiatan ekonomi
|
Peran
pemerintah Kapitalis : sebagai penonton pasif dan netral
Sosialis
: mengambil alih semua kegiatan ekonomi
|
Syariah
: menghindari maghrib(maisyir, gharar dan riba)
Sosialis
: kebijakan dikuasai negara
|
Pemberlakuan
distribusi pendapatan antara si kaya dan si miskin
|
Kapitalis
: tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata
Sosialis
: menyamakan penghasilan dan pendapatan individu
|
Syariah
: zakat, sedekah, infaq dan lainnya
Kapitalis
: yang kaya semakin kaya, yang miskin makin miskin
Sosialis
: hasil yang diperoleh sama dengan usaha berbeda
|
Motif
mencari keuntungan diakui lewat cara- cara yang halal
|
Motif
mencari keuntungan Kapitalis : tidak di batasi
Sosialis
: tidak diakui
|
Syariah
: jual beli tanpa riba dan lainnya
Kapitalis
: semakin berusaha semakin makmur
Sosialis
: semua kebutuhan diatur pemerintah
|
2. Ekonomi
syariah bukanlah sebagai respon kegagalan ekonomi konvensional, melainkan
sebagai suatu keniscayaan. Karena ekonomi Syariah sebagai
sistem ekonomi yang didasarkan pada tuntunan Islam yaitu Al-Quran dan Hadist. Al-Qur’an
sendiri merupakan kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW,
sebagai petunjuk, seluruh isinya merupakan kebenaran mutlak, sumber ilmu
pengetahuan, tiada cacat sedikit pun. Berbeda dengan konvensional yang
bersumber atas pemikiran manusia (para ahli) yang memiliki ilmu yang terbatas.
Sehingga pantaslah bila ekonomi konvensional gagal untuk mensejahterakan
rakyatnya. Oleh karena itu setiap muslim sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing harus mendukung dan mengamalkan ekonomi syariah.
Ekonomi syariah sepertinya telah menjadi
pilihan bagi pengembangan ekonomi dunia. Salah satu indikator yang bisa dilihat
adalah dengan semakin banyaknya perbankan asing yang membuka layanan bank
syariah. Bahkan, di Inggris dan Amerika Serikat juga tumbuh dengan subur sistem ekonomi syariah yang dilakukan oleh
perbankan di sana. Makanya, penguatan kelembagaan dan system ini harus terus
diupayakan agar kelak tidak terjadi “kesalahan” di dalam pelaksanaannya. Perkembangan ekonomi syariah ini tentu
saja mengandung dua hal yang sangat mendasar. Satu sisi merupakan gerak maju
dunia ekonomi syariah di dalam persaingannya dengan ekonomi konvensional, dan
di satu sisi juga menjadi tantangan untuk dijawab bahwa ekonomi syariah memang
menjadi salah satu alternative ekonomi di tengah keterpurukan sistem ekonomi kapitalistik yang “kurang”
ramah terhadap kesejahteraan bersama.
3. Bunga bank/ interest adalah tambahan yang
diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Sedangkan secara istilah bunga
adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase
dari uang yang dipinjamkan. Bunga/ interest bermakna sama
dengan riba, karena secara bahasa riba bermakna; ziyadah
(tambahan), tumbuh dan membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba adalah tambahan
uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah
tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan
dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang
artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of
interest”sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan
harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari
pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi
utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang
jatuh tempo.
Bagi hasil dalam
ekonomi syariah disebut profit and loss sharing. Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi
tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,
maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan
prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.
Menurut
saya, apapun bentuk transaksi muamalah yang mengandung unsur riba baik dikenal
sebagai tambahan nilai pokok dari hutang atau balas jasa atas peminjaman
sejumlah uang tertentu yang besarannya telah ditentukan dari awal kepada
pemilik uang tidak dibenarkan oleh syariat dan hukumnya haram. Sedangkan akad
yang mengandung unsur pembagian hasil dari pengelolaan suatu usaha yang
ditentukan setelah adanya keuntungan maka hukumnya boleh. Berikut ini merupakan
gambaran operasional sistem bunga dan bagi hasil yaitu :
a.
Bagi hasil ditentukan berdasarkan keuntungan, sedangkan
bunga berdasarkan pokok hutang.
Pada
sistem bunga penentuan besarnya bunga telah ditetapkan sejak awal tanpa
memperdulikan keuntungan dan kerugian yang dialami pihak peminjam maupun
nasabah. Sehingga besarnya bunga tetap dan sejak awal sudah diketahui yang
harus dibayar. Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak ditetapkan
sejak awal, sebab tergantung pada unttung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi
hasil. Besarnya bagi hasil yang harus diberikan baru dapat diketahui bila sudah
mendapat keuntungan. Sehingga besarnya bagi hasil cenderung berfluktuasi tiap
waktu, tyergantung besar kecilnya keuntungan yang didapat si penerima modal (mudharib)
atau pengusaha.
b.
Resiko kerugian
Dalam
sistem bunga, kerugian hanya ditanggung oleh si peminjam saja, pembayaran
hutang dan bunga tetap sama seperti kesepakatan awal. Sedangkan pada bagi
hasil, bila terjadi kerugian, peminjam dan pemilik modal pada bank syariah
menanggung bersama kerugian tersebut.
c.
Keuntungan nasabah
Jumlah pembayaran
pada sistem bunga kepada nasabah (penabung) bersifat tetap, artinya tidak
meningkat sekalipun bank mengalami peningkatan pendapatan, karena presentase
bunga sudah ditetapkan secara pasti tanpa tergantung dari untung rugi.
Sedangkan pada bagi hasil besarnya pembagian keuntungan yang diterima nasabah
(pemilik dana) akan meningkat apabila bank mengalami peningkatan pendapatan.
d.
Sistem bunga (riba) sangat dilarang dalam agama
Bunga
bank dilarang dalam agama Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat
Al-Baqarah 275 :
...ۗ
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا... ٢٧٥
Artinya : “...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS : Al-Baqarah
:275)
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk
dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Sedangkan bagi hasil hukumnya boleh.
4.
Menurut
hukum ekonomi syariah/ Islam promosi atau disebut pula dengan iklan berasal
dari bahasa Arab i’lan, yang artinya pemberitahuan. Dalam ilmu bisnis,
yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen,
baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada
khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau
meningkatkan permintaan atas produknya. Promosi adalah upaya untuk
memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk
membeli atau mengkonsumsinya.
Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat,
diperbolehkan, bahkan secara khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at
sendiri dan pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan
mencegah mudarat”. Sedangkan hukum iklan dari segi
penampilannya, secara umum adalah sebagai berikut:
a. Iklan yang mengandung
penipuan (mengelabui konsumen) atau gharar hukumnya
haram.
b. Iklan yang disertai musik
hukumnya haram
c. Iklan mempergunakan
gambar benda mati diperbolehkan, sedangkan makhluk hidup
hukumnya haram
d. Promosi mempergunakan
media suara lelaki dewasa dan anak yang belum
baligh serta suara alam diperbolehkan, namun suara wanita dan suara alat musik
diharamkan.
Masalah-masalah yang banyak bersinggungan dengan hukum seputar periklanan/ promosi diantaranya :
a.
Maysir, secara bahasa berarti permainan dengan media anak
panah. Adapun makna secara syari’at, yaitu permainan, dan bagi pemenangnya
disediakan sejumlah hadiah yang dikumpulkan dari orang-orang yang terlibat
dalam permainan tersebut.
b.
Qimar, secara bahasa berarti taruhan. Dalam hal ini
terdapat unsur ketidakpastian, yaitu antara akan mendapatkan keuntungan atau
kerugian, atau antara akan mendapatkan keuntungan atau impas, atau antara
mengalami kerugian atau impas.
c.
Gharar, secara bahasa berarti penipuan. Dalam istilah
syari’at diartikan sebagai sesuatu yang akibatnya majhul (tidak diketahui) dan
tidak dapat diprediksikan sebelumnya
Tujuan promosi antara lain yaitu :
a.
Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
b.
Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/ laba
c.
Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan
pelanggan
d.
Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu
pasar
e.
Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk
pesaing
f.
Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang
diinginkan.
g.
Mengubah
tingkah laku dan pendapat konsumen.
Menurut
saya, dalam dunia perbankan
promosi merupakan kegiatan marketing mix yang penting, dan
hal tersebut sah-sah saja asalkan tidak mengandung penipuan, qimar dan maysir
sebagaimana telah dijelaskan diatas. Hal ini dikarenakan kegiatan promosi sama
pentingnya dengan kegiatan pemasaran, baik produk, harga dan lokasi. Dalam
kegiatan ini, setiap bank berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa
yang dimilikinya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengarahkan
seseorang atau organisasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam
pemasaran.
Bagi bank, program promosi penjualan
dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu :
a.
Pemberian tingkat
bagi hasil khusus (special rate) untuk nasabah yang menyimpan
sejumlah dana relatif besar walaupun hal ini akan mengakibatkan persaingan
tidak sehat diantara bank.
b.
Pemberian insentif
kepada setiap nasabah yang memiliki simpanan dengan saldo tertentu. Misalkan
pembebasan biaya administrasi untuk nasabah dengan jumlah saldo tertentu atau
memberikan pelayanan prioritas melalui antrian khusus untuk nasabah priority.
c. Pemberian cinderamata,
hadiah, undian serta kenang-kenangan lainnya kepada nasabah yang setia.
Peran bank syariah sebagai financial
intermediary yaitu sebagai perantara dari masyarakat yang kelebihan dana, kemudian menyalurkan
dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk dikelola sesuai
dengan prinsip syariat Islam. Untuk dapat menjalankan
peranannya dengan baik, bank syariah harus memperkenalkan produk-produknya
kepada masyarakat luas. Dewasa ini, terdapat
banyak variasi produk dalam industri perbankan syariah yang menawarkan berbagai
kemudahan dan keuntungan bagi nasabahnya. Untuk itulah, perlu dilakukan promosi
kepada masyarakat tentang fungsi dan fitur-fitur yang ada dalam masing-masing
produk guna meningkatnya jumlah nasabahnya.
Variasi promosi memuat kombinasi
strategi yang paling baik dari variabel-variabel Periklanan (Advertising),
Promosi Penjualan (Sales Promotion) dan Pemasaran Langsung (Direct
Marketing) yang semuanya direncanakan untuk mencapai tujuan dari program
pemasaran : meningkatkan jumlah nasabah agar meningkat pula keuntungan dari
bagi hasil yang diperoleh.
Dengan adanya periklanan yang
disampaikan melalui media cetak maupun media elektronik memudahkan penyampaian
informasi seputar produk bank syariah kepada konsumen
agar tertarik untuk
menggunakan produk tersebut. Promosi penjualan juga dilakukan dalam
rangka menarik minat nasabah untuk menggunakan produk dengan menawarkan
berbagai hadiah dan mengadakan undian dalam periode tertentu. Hal ini juga bisa
dimaksudkan untuk meningkatkan loyalitas nasabah untuk tetap menggunakan
produk-produk perbankan syariah di bank syaraiah tertentu. Selain itu,
pemasaran langsung juga dilaksanakan untuk menawarkan kembali produk lain
kepada nasabah yang memiliki potensi untuk menggunakan produk tersebut.
Biasanya bank syariah mempunyai peta nasabah yang digunakan sebagai target
pemasaran produk-produk tertentu.
Dari
masing-masing variasi promosi yang dilakukan tersebut secara tidak langsung
menarik minat konsumen untuk menjadi nasabah dan menggunakan produk yang dirasa
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dalam penggunaan produk tersebut, nasabah
merasa puas dan memperoleh banyak kemudahan dalam bertransaksi sehingga mampu
menginformasikan kepada konsumen yang belum menggunakan produk tersebut untuk
ikut serta menjadi nasabah dan merasakan manfaat dari produk yang ditawarkan. Dengan demikian
tercapailah dari tujuan promosi yaitu semakin bertambah jumlah nasabah maka
bertambah pula keuntungan yang diperoleh bank syariah.
CASINO HOTEL & CASINO 15 Highway 315 - Mapyro
ReplyDeleteGet directions, reviews 당진 출장샵 and 대구광역 출장마사지 information for CASINO HOTEL & CASINO 안양 출장샵 HOTEL & CASINO 김해 출장마사지 in 15 Hwy 창원 출장안마 315, in Las Vegas.