Saturday, 11 March 2017

Tanya Jawab Sedikit Ekonomi Islam

Soal
1.   Sebutkan dan jelaskan perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional serta berikan contohnya.
2.   Apakah Ekonomi Syariah itu keniscayaan ataukah sebagai respon terhadap perkembangan Ekonomi Konvensional?
3.   Istilah bunga dalam bank konvensional di nilai riba oleh sebagian golongan umat Islam. Istilah bagi hasil dalam bank Syariah tidak riba atau legal. Jelaskan pernyataan tersebut dan bagaimana tanggapan saudara.
4.   Apa yang dimaksud dengan promosi menurut Hukum Ekonomi Syariah, apakah tujuannya. Menurut pandangan anda bagaimana praktek promosi baik yang dilakukan oleh bank Konvensional maupun bank Syariah. Jelaskan jawabanmu dengan contoh .

Jawaban

1.   Ekonomi Syariah didefinisikan sebagai studi yang mempelajari ikhtiar manusia dalam mengalokasikan dan mengelola sumber-sumber daya untuk mencapai “falah” berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ekonomi Konvensional merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang peristiwa  dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia baik individu maupun kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Ekonomi konvensional terdiri dari ekonomi kapitalis dan sosialis. Perbedaan ekonomi Syariah dan konvensional antara lain:
Ekonomi Syariah Islam
Ekonomi Konvensional
Contoh
Bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad
Bersumber dari pemikiran/ filsafat dan pengalaman manusia
Syariah : Al Baqarah 275, Al Jum’ah 10, dan lainnya
Konvensional : Adam Smith
Kepemilikan individu bersifat nisbi/ diakui
Kepemilikan individu ekonomi Kapitalis bersifat mutlak
Sosialis : tidak diakui/ dihapuskan
Syariah : haqqul murur
Kapitalis : mutlak diakui
Sosialis : - (dahulu Rusia)
Pandangan dunia bersifat Holistik
Pandangan dunia Kapitalis : sekuler
Sosialis : sekuler ektrime/ atheis
Syariah : dunia dan akhirat
Konvensional : keduniawian saja
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar Kapitalis : bekerja sendiri
Sosialis : perencanaan negara
Syariah : kemaslahatan bersama
Kapitalis : yang kuat berkuasa
Sosialis : ditentukan negara
Kompetisi pasar dikontrol Syariat
Kompetisi pasar Kapitalis : bebas bersifat monopoli
Sosialis : tidak berlaku mekanisme pasar, melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Syariah : mengurangi jurang si kaya dan miskin
Kapitalis : yang kaya semakin kaya
Sosialis : kegunaan/ kebutuhan rakyat diatur pemerintah
Kesejahteraannya bersifat jasmani, rohani dan akal
Kesejahteraannya bersifat Kapitalis : jasadiah
Sosialis : negara berperan sebagai pemilik, pegawas, dan penguasa utama perekonomian
Syariah : kedamaian hidup
Kapitalis : kepuasan dunia
Sosialis : terkekang
Pemerintah berperan aktif sebagai pengawas, pengontrol dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Peran pemerintah Kapitalis : sebagai penonton pasif dan netral
Sosialis : mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Syariah : menghindari maghrib(maisyir, gharar dan riba)
Sosialis : kebijakan dikuasai negara
Pemberlakuan distribusi pendapatan antara si kaya dan si miskin
Kapitalis : tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata
Sosialis : menyamakan penghasilan dan pendapatan individu
Syariah : zakat, sedekah, infaq dan lainnya
Kapitalis : yang kaya semakin kaya, yang miskin makin miskin
Sosialis : hasil yang diperoleh sama dengan usaha berbeda
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara- cara yang halal
Motif mencari keuntungan Kapitalis : tidak di batasi
Sosialis : tidak diakui
Syariah : jual beli tanpa riba dan lainnya
Kapitalis : semakin berusaha semakin makmur
Sosialis : semua kebutuhan diatur pemerintah

2.   Ekonomi syariah bukanlah sebagai respon kegagalan ekonomi konvensional, melainkan sebagai suatu keniscayaan. Karena ekonomi Syariah sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada tuntunan Islam yaitu Al-Quran dan Hadist. Al-Qur’an sendiri merupakan kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, sebagai petunjuk, seluruh isinya merupakan kebenaran mutlak, sumber ilmu pengetahuan, tiada cacat sedikit pun. Berbeda dengan konvensional yang bersumber atas pemikiran manusia (para ahli) yang memiliki ilmu yang terbatas. Sehingga pantaslah bila ekonomi konvensional gagal untuk mensejahterakan rakyatnya. Oleh karena itu setiap muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing harus mendukung dan mengamalkan ekonomi syariah.

Ekonomi syariah sepertinya telah menjadi pilihan bagi pengembangan ekonomi dunia. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah dengan semakin banyaknya perbankan asing yang membuka layanan bank syariah. Bahkan, di Inggris dan Amerika Serikat juga tumbuh dengan subur sistem ekonomi syariah yang dilakukan oleh perbankan di sana. Makanya, penguatan kelembagaan dan system ini harus terus diupayakan agar kelak tidak terjadi “kesalahan” di dalam pelaksanaannya. Perkembangan ekonomi syariah ini tentu saja mengandung dua hal yang sangat mendasar. Satu sisi merupakan gerak maju dunia ekonomi syariah di dalam persaingannya dengan ekonomi konvensional, dan di satu sisi juga menjadi tantangan untuk dijawab bahwa ekonomi syariah memang menjadi salah satu alternative ekonomi di tengah keterpurukan sistem ekonomi kapitalistik yang “kurang” ramah terhadap kesejahteraan bersama.


3.   Bunga bank/ interest adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Sedangkan secara istilah bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Bunga/ interest bermakna sama dengan riba, karena secara bahasa riba bermakna; ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.

Bagi hasil dalam ekonomi syariah disebut profit and loss sharing. Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.

Menurut saya, apapun bentuk transaksi muamalah yang mengandung unsur riba baik dikenal sebagai tambahan nilai pokok dari hutang atau balas jasa atas peminjaman sejumlah uang tertentu yang besarannya telah ditentukan dari awal kepada pemilik uang tidak dibenarkan oleh syariat dan hukumnya haram. Sedangkan akad yang mengandung unsur pembagian hasil dari pengelolaan suatu usaha yang ditentukan setelah adanya keuntungan maka hukumnya boleh. Berikut ini merupakan gambaran operasional sistem bunga dan bagi hasil yaitu :

a.    Bagi hasil ditentukan berdasarkan keuntungan, sedangkan bunga berdasarkan pokok hutang.
Pada sistem bunga penentuan besarnya bunga telah ditetapkan sejak awal tanpa memperdulikan keuntungan dan kerugian yang dialami pihak peminjam maupun nasabah. Sehingga besarnya bunga tetap dan sejak awal sudah diketahui yang harus dibayar. Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak ditetapkan sejak awal, sebab tergantung pada unttung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Besarnya bagi hasil yang harus diberikan baru dapat diketahui bila sudah mendapat keuntungan. Sehingga besarnya bagi hasil cenderung berfluktuasi tiap waktu, tyergantung besar kecilnya keuntungan yang didapat si penerima modal (mudharib) atau pengusaha.
b.   Resiko kerugian
Dalam sistem bunga, kerugian hanya ditanggung oleh si peminjam saja, pembayaran hutang dan bunga tetap sama seperti kesepakatan awal. Sedangkan pada bagi hasil, bila terjadi kerugian, peminjam dan pemilik modal pada bank syariah menanggung bersama kerugian tersebut.
  
c.    Keuntungan nasabah
Jumlah pembayaran pada sistem bunga kepada nasabah (penabung) bersifat tetap, artinya tidak meningkat sekalipun bank mengalami peningkatan pendapatan, karena presentase bunga sudah ditetapkan secara pasti tanpa tergantung dari untung rugi. Sedangkan pada bagi hasil besarnya pembagian keuntungan yang diterima nasabah (pemilik dana) akan meningkat apabila bank mengalami peningkatan pendapatan.
d.   Sistem bunga (riba) sangat dilarang dalam agama
Bunga bank dilarang dalam agama Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 275 :
...ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا... ٢٧٥
Artinya : “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS : Al-Baqarah :275)
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Sedangkan bagi hasil hukumnya boleh.

4.   Menurut hukum ekonomi syariah/ Islam promosi atau disebut pula dengan iklan berasal dari bahasa Arab i’lan, yang artinya pemberitahuan. Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas produknya. Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.

Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat, diperbolehkan, bahkan secara khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at sendiri dan pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah mudarat”. Sedangkan hukum iklan dari segi penampilannya, secara umum adalah sebagai berikut:

a.       Iklan yang mengandung penipuan (mengelabui konsumen) atau gharar hukumnya haram.
b.      Iklan yang disertai musik hukumnya haram
c.       Iklan mempergunakan gambar benda mati diperbolehkan, sedangkan makhluk hidup hukumnya haram
d.      Promosi mempergunakan media suara lelaki dewasa dan anak yang belum baligh serta suara alam diperbolehkan, namun suara wanita dan suara alat musik diharamkan.
Masalah-masalah yang banyak bersinggungan dengan hukum seputar periklanan/ promosi diantaranya :
a.       Maysir, secara bahasa berarti permainan dengan media anak panah. Adapun makna secara syari’at, yaitu permainan, dan bagi pemenangnya disediakan sejumlah hadiah yang dikumpulkan dari orang-orang yang terlibat dalam permainan tersebut.
b.      Qimar, secara bahasa berarti taruhan. Dalam hal ini terdapat unsur ketidakpastian, yaitu antara akan mendapatkan keuntungan atau kerugian, atau antara akan mendapatkan keuntungan atau impas, atau antara mengalami kerugian atau impas.
c.       Gharar, secara bahasa berarti penipuan. Dalam istilah syari’at diartikan sebagai sesuatu yang akibatnya majhul (tidak diketahui) dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya
Tujuan promosi antara lain yaitu :

a.          Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial

b.         Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/ laba

c.          Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan

d.         Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar

e.          Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing

f.          Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.

    g.         Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.

Menurut saya, dalam dunia perbankan promosi merupakan kegiatan marketing mix yang penting, dan hal tersebut sah-sah saja asalkan tidak mengandung penipuan, qimar dan maysir sebagaimana telah dijelaskan diatas. Hal ini dikarenakan kegiatan promosi sama pentingnya dengan kegiatan pemasaran, baik produk, harga dan lokasi. Dalam kegiatan ini, setiap bank berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa yang dimilikinya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengarahkan seseorang atau organisasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasaran.

Bagi bank, program promosi penjualan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu :

a.    Pemberian tingkat bagi hasil khusus (special rate) untuk nasabah yang menyimpan sejumlah dana relatif besar walaupun hal ini akan mengakibatkan persaingan tidak sehat diantara bank.

b.   Pemberian insentif kepada setiap nasabah yang memiliki simpanan dengan saldo tertentu. Misalkan pembebasan biaya administrasi untuk nasabah dengan jumlah saldo tertentu atau memberikan pelayanan prioritas melalui antrian khusus untuk nasabah priority.

c.    Pemberian cinderamata, hadiah, undian serta kenang-kenangan lainnya kepada nasabah yang setia.
Peran bank syariah sebagai financial intermediary yaitu sebagai perantara dari masyarakat yang kelebihan dana, kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariat Islam. Untuk dapat menjalankan peranannya dengan baik, bank syariah harus memperkenalkan produk-produknya kepada masyarakat luas. Dewasa ini, terdapat banyak variasi produk dalam industri perbankan syariah yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi nasabahnya. Untuk itulah, perlu dilakukan promosi kepada masyarakat tentang fungsi dan fitur-fitur yang ada dalam masing-masing produk guna meningkatnya jumlah nasabahnya.
Variasi promosi memuat kombinasi strategi yang paling baik dari variabel-variabel Periklanan (Advertising), Promosi Penjualan (Sales Promotion) dan Pemasaran Langsung (Direct Marketing) yang semuanya direncanakan untuk mencapai tujuan dari program pemasaran : meningkatkan jumlah nasabah agar meningkat pula keuntungan dari bagi hasil yang diperoleh.
Dengan adanya periklanan yang disampaikan melalui media cetak maupun media elektronik memudahkan penyampaian informasi seputar produk bank syariah kepada konsumen agar tertarik untuk menggunakan produk tersebut. Promosi penjualan juga dilakukan dalam rangka menarik minat nasabah untuk menggunakan produk dengan menawarkan berbagai hadiah dan mengadakan undian dalam periode tertentu. Hal ini juga bisa dimaksudkan untuk meningkatkan loyalitas nasabah untuk tetap menggunakan produk-produk perbankan syariah di bank syaraiah tertentu. Selain itu, pemasaran langsung juga dilaksanakan untuk menawarkan kembali produk lain kepada nasabah yang memiliki potensi untuk menggunakan produk tersebut. Biasanya bank syariah mempunyai peta nasabah yang digunakan sebagai target pemasaran produk-produk tertentu.
Dari masing-masing variasi promosi yang dilakukan tersebut secara tidak langsung menarik minat konsumen untuk menjadi nasabah dan menggunakan produk yang dirasa sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dalam penggunaan produk tersebut, nasabah merasa puas dan memperoleh banyak kemudahan dalam bertransaksi sehingga mampu menginformasikan kepada konsumen yang belum menggunakan produk tersebut untuk ikut serta menjadi nasabah dan merasakan manfaat dari produk yang ditawarkan. Dengan demikian tercapailah dari tujuan promosi yaitu semakin bertambah jumlah nasabah maka bertambah pula keuntungan yang diperoleh bank syariah.

1 comment:

  1. CASINO HOTEL & CASINO 15 Highway 315 - Mapyro
    Get directions, reviews 당진 출장샵 and 대구광역 출장마사지 information for CASINO HOTEL & CASINO 안양 출장샵 HOTEL & CASINO 김해 출장마사지 in 15 Hwy 창원 출장안마 315, in Las Vegas.

    ReplyDelete